Volume -14 | Issue -5
Volume -14 | Issue -5
Volume -14 | Issue -5
Volume -14 | Issue -5
Volume -14 | Issue -5
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dengan fungsinya yaitu di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan kinerja pelayanan kepada masyarakat, bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa Polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam menciptakan masyarakat dan lingkungan yang aman dan tertib, hal inilah yang mendorong terbentuknya Satpam di Indonesia. Dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri: No.SKEP/126/XII/1980 tertanggal 30 Desember 1980 Tentang Pola Pembinaan Satuan Pengaman. Administrasi publik adalah melayani secara intensif.